√ APBD (Pengertian, Fungsi, Struktur, Tujuan, Mekanisme & Sumber Pendapatan) – Metropro

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disingkat APBD merupakan kewenangan setiap daerah untuk menyalurkan dana yang dimilikinya. Selain itu, APBD juga merupakan rencana penerimaan dana sebagai pendapatan dan pembiayaan.

APBD hampir sama dengan APBN, hanya saja pengambil keputusan APBD adalah pemerintah daerah. Hal-hal yang diperhatikan dalam penyusunan APBD juga tergantung pada masing-masing daerah, sehingga tidak heran jika APBD setiap daerah akan berbeda.

Pengertian APBD

Sebagaimana telah disebutkan di atas, perencanaan APBD daerah adalah dalam hal pengelolaan keuangan dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

Setiap APBD harus disampaikan kepada DPRD untuk mendapat persetujuan. Masa berlaku APBD adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau satu tahun penuh. Susunan APBD sendiri meliputi perolehan, belanja dan pendanaan daerah.

Dengan adanya APBD, sistem desentralisasi terbukti baik, terutama dari sisi keuangan daerah. Dengan demikian, setiap daerah memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan anggaran bagi kesejahteraan daerahnya.

Fungsi anggaran

  • Otoritas
    Dengan adanya APBD maka pemerintah daerah memiliki landasan untuk melakukan kegiatan guna memperoleh pendapatan dan belanja daerah pada tahun berlakunya APBD.
  • Perencanaan
    APBD berfungsi sebagai dasar pengelolaan keuangan yaitu dalam hal perencanaan kegiatan pada tahun berlakunya.
  • pengawasan
    Pemerintah daerah dapat menggunakan APBD untuk mengontrol dan memantau kelayakan setiap kegiatan yang berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • alokasi
    Dengan adanya APBD, semua kegiatan dapat lebih terarah dan setiap tahunnya memiliki tujuan utama yang jelas, misalnya penciptaan lapangan kerja dan efisiensi dari segi ekonomi.
  • Stabilisasi
    APBD merupakan dasar untuk menjaga stabilitas atau keseimbangan ekonomi daerah.

struktur APBD

  • pendapatan daerah
  • Pengeluaran daerah
  • Pendanaan daerah

Selain itu, terdapat pula dua proses terkait ketiga struktur APBD di atas, yaitu:

  • Penganggaran Pendanaan: yang termasuk dalam anggaran ini adalah penerimaan dan pengeluaran dana.

    Rumus = Pendapatan – Pendanaan (disebut sebagai pendanaan bersih)

    Pembiayaan Bersih + Surplus/Defisit Anggaran (disebut dengan Perhitungan Anggaran Lembur atau SILPA)

Target anggaran

  • Dasar penetapan pendapatan dan belanja daerah
  • Membantu pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan keuangan
  • Meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa
  • Sebagai penentu fokus belanja daerah
  • Membuat anggaran lebih transparan dan terbuka

mekanisme penyusunan APBD

  • Penyampaian KUA (Kebijakan Umum Anggaran) APBD bersama dengan rencana kerja pemerintah daerah.
  • Penyampaian RAPBD disertai dengan penjabaran dan berkas pendukung dan ditujukan kepada DPRD
  • Setelah disetujui DPRD, berkas tersebut dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk skala provinsi. Untuk skala kabupaten atau kota, RAPBD yang telah disetujui dibawa ke kantor gubernur untuk disetujui. Waktu validasi maksimum adalah 15 hari kerja sejak diterimanya.
  • Untuk RAPBD kabupaten atau kota yang telah disetujui gubernur, tetap harus diserahkan kepada Sekretaris Dalam Negeri untuk dievaluasi. Proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja sejak diterimanya. Apabila batas waktu telah lewat tetapi belum ada evaluasi, maka RAPBD dianggap disetujui.
  • Jika ada evaluasi, gubernur harus melakukan perbaikan terhadap RAPBD yang diterbitkan paling lambat satu minggu setelah evaluasi. Apabila tidak ada perbaikan, maka RAPBD yang diusulkan dianggap batal demi hukum dan diganti dengan acuan APBD yang berlaku pada tahun sebelumnya.

sumber APBD

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber pendapatan ini berasal dari daerah yang memberlakukan APBD. Jadi semua pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah. Semakin banyak sumber yang dapat ditetapkan sebagai retribusi, semakin besar pendapatan kotamadya. Dengan begitu, daerah akan semakin kaya, karena banyak dana yang akan ditambahkan.

Sedangkan APBD ada 4 jenis, yaitu:

  1. Pajak: Pajak hotel, warung makan dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, selain pengambilan mineral Kelas C.
  2. Retribusi: parkir, air minum, pasar, termasuk retribusi bagi pedagang yang menyiapkan barangnya pada saat ada acara, misalnya pasar malam dan sebagainya.
  3. Wealth management: bagian keuntungan penyertaan modal pada BUMD, bagian keuntungan penyertaan modal pada BUMN, dan bagian keuntungan penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. Lainnya: hasil penjualan aset, layanan kios, pendapatan dari pengembalian kompensasi dan banyak lagi.

Dalam PP No. 55 Tahun 2005 terdapat dua jenis sumber DBH. Hal ini terlihat pada pasal 19 ayat 1. Sumber-sumber tersebut adalah pajak dan sumber daya alam.

  1. Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (10% dari semua PBB yang dibebankan di setiap lokasi), pajak penghasilan (20% dari total biaya) dan biaya hak atas tanah dan bangunan (80% dari total biaya)
  2. Sumber Daya Alam: Kehutanan, migas dan pertambangan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sisa pajak yang diperkirakan disetorkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah kota hanya mengambil bagian sesuai dengan persentase yang disepakati.

Sumber penerimaan DAU adalah dari APBN. Kemudian pendapatan tersebut dialokasikan untuk kepentingan daerah. Penyaluran DAU diharapkan dapat menyeimbangkan keuangan masing-masing daerah, sehingga tidak ada kebutuhan daerah yang tidak dapat dibiayai akibat ketimpangan kondisi fiskal.

Ketentuan penetapan DAU adalah sebagai berikut:

  1. Besaran DAU minimal 25% dari pemerintah pusat sesuai APBN.
  2. Untuk provinsi sebesar 10% dari DAU dan untuk kabupaten/kota sebesar 90% dari DAU.
  3. Penetapan DAU untuk setiap daerah didasarkan pada perkalian besaran DAU dan semuanya diputuskan dalam APBN dengan besaran tertentu sesuai porsinya.
  4. Bagian wilayah kabupaten/kota dilihat dari skala rasio setiap wilayah kabupaten/kota tanpa terkecuali
  5. Penetapan DAU untuk daerah didasarkan pada besarnya selisih kebutuhan daerah dan potensinya. Ini juga dikenal sebagai kesenjangan fiskal.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

Sama seperti DAU, sumber DAK berasal dari APBN yang besarannya ditentukan sesuai kebutuhan daerah. Orientasi dana ini untuk pembiayaan pada saat ada kegiatan khusus di masing-masing daerah dan sudah masuk dalam prioritas nasional.

Penetapan DAK untuk kegiatan khusus ini dituangkan dalam RAPBD yang kemudian dimintakan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Untuk memutuskan apakah kegiatan khusus daerah ini dapat dibiayai oleh pemerintah pusat atau tidak, Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan Bappenas.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *