Konstitusi yang digunakan di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia adalah hukum dasar, sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan hingga saat ini, sudah empat periode bangsa Indonesia menerapkan tiga jenis hukum dasar.
Di dalam konstitusi sendiri terdapat segala peraturan negara mulai dari mengatur tata kehidupan, mulai dari: hubungan antar lembaga negara, hubungan lembaga negara dengan rakyatnya, sistem pemerintahan, hubungan antar seluruh warga negara, serta segala aspeknya. Hidup di negara itu. Berikut adalah penjelasan rinci tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia:
Contents
1. Periode UUD 1945 Pertama
Periode pertama ini (18 Agustus 1945–27 Desember 1949), setelah Indonesia melakukan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar (UUD). Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan konstitusi yang dibuat saat itu.
2. Periode konstitusi RIS
Pada masa RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), setelah kekalahan Jepang oleh sekutunya, Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan memecah belah rakyat. Upaya ini dapat dilihat melalui pembentukan negara boneka yang menerima semua kebutuhan, tetapi Belanda harus tunduk dan patuh.
Baca juga: Arti Proklamasi
Negara boneka itu disebut Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Westirian dan Negara Jawa Timur. Selain itu, bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan hingga akhirnya masyarakat internasional mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949.
Pertemuan Konferensi Meja Bundar (KMB) menghasilkan tiga kesepakatan utama, yaitu:
- Mendirikan Negara Indonesia Serikat,
- penyerahan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat,
- Persatuan didirikan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
Setelah itu, Negara Indonesia Serikat membuat undang-undang dasar perwakilan delegasi Republik Indonesia bersama delegasi Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO), yang kemudian konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi ini kemudian disebut sebagai “Konstitusi Negara Indonesia Serikat”. Konstitusi ini menyebabkan terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan karena negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya terdapat negara bagian atau dikenal dengan negara bagian.
3. Masa UUD Sementara 1950
Pada masa konstitusional sementara (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), konstitusi Negara Indonesia Serikat memiliki asas-asas dasar yang tidak sejalan dengan bangsa Indonesia, karena kedudukan negara di sini dipisahkan menjadi beberapa bagian. Hal ini menyebabkan konstitusi ini tidak bertahan lama, sehingga banyak negara yang ingin kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Makna pembukaan UUD 1945
Sehingga akhirnya negara kesatuan Republik Indonesia dibentuk kembali, disepakati pada tanggal 19 Mei 1950 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Kerja Panitia Nasional Pusat. Komite dan DPR dan Senat RIS. Konstitusi ini kemudian diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disebut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Pada pemilu Desember 1955, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS) berhasil membentuk Konstituante yang kemudian diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung. Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS.
Namun setelah 2,5 tahun berjalan, komponen ini tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini karena terdapat perbedaan yang begitu kuat antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis yang selalu tidak mencapai kuorum atau 2/3 suara anggota dalam pengambilan keputusan.
4. UUD 1945 periode kedua
Periode ketatanegaraan kedua (5 Juli 1959-sekarang). Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan mandatnya dalam rapat paripurna Konstituante, yang didalamnya memuat rekomendasi kepada Konstituante untuk menetapkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Namun setelah dilakukan proses dan pemungutan suara, ternyata masih sama alias tidak ada kesepakatan 2/3 anggota.
Berikut detail votingnya:
- Pemungutan suara I, 30 Mei 1959, yang hadir 478 anggota, 269 setuju dan 199 tidak setuju.
- Pemungutan suara II, tanggal 1 Juni 1959, yang hadir 469 anggota, 264 setuju dan 204 tidak setuju.
- Pemungutan suara III, 2 Juni 1959, dengan peserta 469 orang, 263 setuju dan 203 tidak setuju.
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, presiden membuat a Keputusan Presiden yang mana termasuk:
- Pembubaran Majelis Konstituante
- UUD 1945 berlaku lagi
- UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi
- MPRS dan DPAS dibentuk
Dikeluarkannya keputusan presiden ini merupakan cara atau solusi untuk mengatasi kebuntuan pembentukan konstitusi demi negara kesatuan Republik Indonesia. Sera UUD 1945 masih digunakan sebagai konstitusi negara. Dari tahun 1999 hingga 2004, MPR mengamandemen (mengubah atau menambah) UUD 1945 sebanyak empat kali.
Baca juga: Urutan perundang-undangan
Konstitusi secara luas adalah keseluruhan dari semua ketentuan dasar dan undang-undang dasar. Sedangkan arti sempit konstitusi adalah piagam dasar atau konstitusi atau loi constitutionalle yang artinya dokumen lengkap tentang peraturan dasar negara.
Undang-undang meliputi hal-hal umum yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 22 Perpu dalam UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal mendesak mendesak, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, sehingga Perpu mempunyai kedudukan yang setara dengan undang-undang.
1. Sebagai piagam atau akte kelahiran suatu negara
2. Sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman tercapainya tujuan negara yang diinginkan
3. Sebagai batasan kekuasaan negara
4. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat di dalamnya
5. Sebagai simbol yang membedakan suatu negara dengan negara lain
6. Sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara
Demikian pembahasan artikel tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa