Tugas dan wewenang Presiden – Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara Indonesia ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 tentang bentuk negara. Negara kesatuan berarti bahwa negara Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin oleh satu kesatuan. Sebagai negara kesatuan dan republik, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang tugas dan wewenangnya diatur dengan undang-undang.

Contents
Tugas Presiden Sebagai kepala negara
Dalam sistem ketatanegaraan terdapat banyak aparatur negara, oleh karena itu agar presiden dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala negara sesuai dengan porsinya diperlukan peraturan perundang-undangan yang mendasar. Konstitusi ini biasanya berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan tugas presiden. Selain itu, konstitusi ini juga berfungsi untuk membatasi tugas presiden agar tidak melebihi tugas aparatur negara lainnya.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tugas Presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:
- Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Darat (AD). (menurut UUD 1945 pasal 10)
- Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, maka tugas Presiden adalah menerima penempatan duta besar atau perwakilan negara lain (menurut UUD 1945 Pasal 13 Ayat 3).
- Negara menjamin kemerdekaan dan kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah pada agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing (sesuai Pasal 29 Ayat 2)
- Dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang dengan negara lain, membuat perjanjian atau berdamai dengan negara lain (sesuai UUD 1945 Pasal 11 Ayat 2)
- Menyatakan keadaan bahaya (menurut UUD 1945 Pasal 12)
- Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden dapat mengangkat duta besar atau konsul (sesuai UUD 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2)
- Sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk anggaran pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Nasional. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 4)
- Memajukan kebudayaan nasional dan peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa. (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 1)
- Menjamin perlindungan penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa (menurut UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2)
- Negara mengurus fakir miskin dan anak terlantar (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1)
- Menjamin agar negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (menurut UUD 1945 alinea 2)
- Menjamin tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak bagi masyarakat (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 3)
Baca juga: penugasan DPD
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan
Seperti halnya kepala negara, tugas kepala pemerintahan diatur dalam konstitusi sebagai pedoman tertulis yang disahkan oleh wakil rakyat Indonesia. Beberapa tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi Pemerintah Republik Indonesia (menurut UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah dan pelaksanaan undang-undang sebagaimana mestinya (menurut UUD 1945 pasal 5 ayat 2)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden. (menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2)
- Dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, undang-undang tersebut mengatur hubungan dan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. (menurut UUD 1945 pasal 18b ayat 1)
- Mengatur pelayanan publik, keuangan, penggunaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara adil berdasarkan undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 4)
- Presiden mengajukan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (menurut UUD 1945 Pasal 23 Seksi 2)
- Presiden melantik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam pemilihannya juga memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (menurut Pasal UUD 1945). 23F) Bagian 1 )
- Presiden menetapkan Hakim Agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (sesuai UUD 1945 Pasal 24a Ayat 3)
- Presiden wajib mengangkat dan memberhentikan anggota badan peradilan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (menurut UUD 1945 pasal 24b ayat 3)
- Presiden wajib mengangkat sembilan orang anggota hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang (sesuai UUD 1945 Pasal 24c Ayat 3).
- Pemerintahan yang dipimpin oleh presiden mempunyai tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, memenuhi dan memelihara hak asasi manusia. (menurut UUD 1945 pasal 28I ayat 4)
- Pemerintah berkewajiban menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar (sesuai UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah berkewajiban mengusahakan bahkan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 3)
- Pemerintah berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melestarikan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dengan tujuan memajukan peradaban bangsa dan kesejahteraan rakyat. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 5)
Baca juga: Tugas Parlemen
kewenangan Presiden
Selain tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, terdapat pula wewenang atau hak presiden. Hak dan kewenangan tersebut sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Kekuasaan atau hak Presiden antara lain sebagai berikut:
- Presiden berhak mengajukan RUU kepada Badan Legislatif DPR (menurut UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1)
- Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden berhak menyatakan perang atau membuat perjanjian damai terhadap negara lain (menurut UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1)
- Dengan persetujuan DPR, Presiden berhak membuat perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sehubungan dengan keuangan negara, yang memerlukan pembentukan atau perubahan undang-undang (menurut pasal UUD 11 alinea 1945) 2)
- Presiden memiliki hak untuk menyatakan keadaan darurat. Kondisi dan konsekuensi dari situasi berbahaya ditentukan oleh hukum. (menurut UUD 1945 pasal 12)
- Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 1)
- Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2)
- Presiden berhak memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lain yang diatur dengan undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 15)
- Presiden berhak membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 16).
- Dalam keadaan krisis yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (menurut UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1)
Baca juga: penugasan MPR
Salah satu syarat menjadi presiden adalah:
1. Takut akan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
3. Tidak akan pernah mengkhianati negara dan tidak akan pernah melakukan tindakan korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, menegakkan konstitusi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan secara langsung. dapat mengabdi kepada bangsa dan negara.
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi segala kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, menegakkan konstitusi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan secara langsung. dan didedikasikan untuk Nusa dan bangsa.
Demikian pembahasan artikel tentang tugas dan wewenang presiden, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa