Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan tentang Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) UUD 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan? Nah untuk itu, agar kamu tahu apa jawaban dari pertanyaan tersebut simak penjelasannya dibawah ini.
Menjawab
Pendek :
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945, kedudukan Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif.
Secara terperinci:
Pasal 17 UUD 1945 yang berbunyi:
- Presiden dibantu oleh para menteri negara.
- Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri bertanggung jawab atas urusan masing-masing dalam pemerintahan.
- Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan yang dimiliki oleh presiden dan diatur dalam pasal di atas adalah kewenangan eksekutif, yaitu kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh para menteri. Karena Indonesia menganut sistem presidensial, menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden berhak memberhentikan menteri di tengah masa jabatannya jika kinerjanya tidak memuaskan.
Para menteri yang membantu presiden membentuk kabinet. Kabinet saat ini merupakan kabinet kerja Presiden Jokowi yang terdiri dari 4 menteri koordinator dan 30 menteri.
Kewenangan eksekutif merupakan salah satu dari tiga kewenangan dalam suatu negara yang menganut teori politik Trias politica. Kekuasaan lainnya adalah kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Kewenangan legislatif adalah kewenangan untuk membuat dan menetapkan undang-undang, sedangkan kewenangan yudikatif adalah kewenangan untuk mengadili pelanggaran hukum.
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung) dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Sedangkan kewenangan legislasi dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Nah, jika adik-adik Anda khususnya yang masih duduk di bangku pendidikan masih bingung dengan pertanyaan, artikel dan lain sebagainya, maka makalah diskusi ini cukup mewakili jawaban untuk Anda semua.
Demikian pembahasan artikel tentang suatu pertanyaan dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca juga:
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa