Status warga negara dan penduduk Indonesia – Tahukah anda bahwa di dalam suatu negara terdapat ketentuan untuk mengatur seseorang apakah ia dapat dikatakan atau dikategorikan dalam kedudukan warga negara, atau tergolong dalam kedudukan penduduk. Nah, untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini

Contents
Status warga negara
Secara status, penduduk suatu negara dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
- Penduduk dan bukan penduduk
- Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan antara penduduk dan warga negara adalah:
Penduduk adalah orang-orang yang tinggal atau tinggal di suatu negara, sedangkan warga negara adalah orang-orang yang menjadi anggota sah negara tersebut. Berikut beberapa artikel yang menjelaskan hal tersebut.
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Dikatakan bahwa seseorang adalah warga negara bangsa Indonesia asli maupun orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara oleh undang-undang.”
Artinya warga negara Indonesia tidak seluruhnya penduduk asli, melainkan warga negara bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang.
“Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia.”
“Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Artinya ada kondisi khusus di mana Anda tinggal di Indonesia.
Prinsip-prinsip kewarganegaraan
Pada asas kebangsaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Apa hubungan antara persatuan dan keragaman
- Asas Ius Sanguinis (asas pewarisan), adalah asas kewarganegaraan dimana seseorang ditentukan berdasarkan garis keturunan dari orang yang bersangkutan atau saudaranya.
- Asas ius soli (asas kedaerahan), adalah asas kebangsaan dimana seseorang ditentukan berdasarkan tempat lahirnya pada waktu itu (kelahiran).
Jenis & Contoh
Ada 3 kemungkinan status kewarganegaraan penduduk, berikut contohnya:
1. Tanpa kewarganegaraan
Kewarganegaraan terjadi karena ada penduduk yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Contoh: Pinaozora adalah keturunan Jerman yang menganut asas ius soli tetapi ia lahir di negara Portugis yang menganut asas ius sanguinis, maka Pinaozora bukanlah warga negara Jerman atau warga negara Portugis
2. Bipatrid
Bipatride terjadi karena ada penduduk yang memiliki 2 jenis kewarganegaraan secara langsung atau bersamaan.
Contoh: Dheas adalah keturunan Kanada yang menganut prinsip ius sanguinis, namun ia lahir di negara Rusia yang menganut prinsip ius soli, maka Dheas adalah warga negara Kanada dan juga warga negara Rusia.
3. Multipatrida
Multipatride terjadi karena ada orang yang bipatride, dimana setelah dewasa ia memperoleh kewarganegaraan lain tanpa atau tanpa melepaskan status bipatridenya.
Contoh: Deyy memiliki 2 kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Timor. Selanjutnya, ketika dia besar nanti, dia ingin menjadi warga negara Amerika Serikat. Akhirnya ia diterima sebagai warga negara Amerika Serikat dan tidak harus melepaskan 2 kewarganegaraan sebelumnya.
Baca juga: Dalam sistem presidensial, dialah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan
Bentuk bintang
Ada 2 cara penetapan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
1. Baja Aktif
Dikatakan sistem aktif adalah sistem yang harus melakukan perbuatan hukum tertentu secara aktif atau dikenal dengan naturalisasi normal.
Naturalisasi biasa
Berikut ini adalah persyaratan naturalisasi yang biasa:
- Sudah berumur atau menginjak usia 21 tahun.
- Lahir di wilayah negara Republik Indonesia atau berdomisili di mana min terakhir. 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Jika dia adalah pria yang sudah menikah, maka dia harus mendapatkan persetujuan dari istrinya.
- Bisa berbahasa Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersiaplah untuk membayar kas negara sejumlah Rp 500 hingga Rp 10.000, yang sesuai atau bergantung pada pendapatan setiap bulan.
- Memiliki harapan hidup yang stabil.
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, apabila memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baja pasif
Dikatakan bahwa sistem pasif adalah sistem yang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu atau dikenal dengan istilah naturalisasi khusus.
naturalisasi khusus
Naturalisasi khusus di negara Republik Indonesia dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
- Seorang anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan secara sah, tetapi belum berumur 18 tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun, meskipun secara sah adalah anak orang asing berdasarkan penetapan pengadilan, tetap menjadi warga negara Indonesia.
- Perkawinan warga negara Indonesia dan orang asing, baik sah maupun tidak sah dan diakui oleh orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia, serta perkawinan yang melahirkan anak di dalam wilayah negara Republik Indonesia, meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, yaitu karena anak berkewarganegaraan ganda sampai dengan usia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis, dan diajukan kepada pejabat, di mana dilampirkan pula dokumen-dokumen yang diatur dalam undang-undang – undangan.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau menikah.
- Warga Negara Asing yang melayani Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan surat keterangan sendiri atau dengan permohonan. Dimana untuk menjadi warga negara Republik Indonesia atau dapat juga diminta oleh negara Republik Indonesia, kemudian mereka membuat sumpah kehormatan atau sumpah (tidak harus memenuhi semua syarat sebagaimana terdapat dalam naturalisasi yang normal). Cara ini diberikan Presiden di samping persetujuan DPR.
Baca juga: DEFINISI DESA
1. Bentuk sistem aktif
2. Bentuk sistem pasif
Artinya, seseorang dikatakan warga negara menurut pada saat ia lahir di negara yang bersangkutan.
Artinya seseorang dikatakan mempunyai kewarganegaraan menurut garis keturunan orang tuanya.
Demikian pembahasan artikel tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa