Tujuan hukum – Dalam universalitas, pendapat ahli, teori – Metropro

Tujuan hukum – Tahukah Anda bahwa setiap negara memiliki aturannya sendiri, misalnya Indonesia memiliki aturan hukumnya sendiri untuk mengatur segala aktivitas dan menunjang aktivitas warganya. Jadi tentu saja undang-undang yang dibuat dan disahkan memiliki tujuan di dalamnya.

tujuan hukum

Nah untuk lebih jelasnya pembahasan artikel ini, simaklah uraian dan penjelasan detail yang telah kami sajikan dibawah ini untuk anda.

Teori tujuan hukum

Tujuan hukum tentunya ada 2 teori di dalamnya yang dikenal dalam literatur hukum, yaitu teori etika dan teori utilitas. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing teori:

1. Teori Utilitas (Teori Manfaat/Utilitas)

Suatu teori yang mengatakan bahwa jika ada suatu hukum tidak lain bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi orang-orang yang berada di dalam lingkungan itu disebut teori utilitas.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori ini lebih menekankan pada kegunaan atau manfaat yang menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan terbesar yang menjadi perhatian banyak orang.

2. Teori Etika (Ethical Theory)

Teori yang menyatakan bahwa hukum hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan dan memberikan hak kepada setiap individu atau orang disebut juga dengan teori etika.

Jadi dapat disimpulkan bahwa teori ini lebih didasarkan pada etika dan muatan hukum, yang ditentukan berdasarkan kepercayaan diri, apa yang dianggap adil dan apa yang dianggap tidak adil.

Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Tujuan Hukum Dalam Semesta

Untuk memiliki sifat universal dari tatanan lingkungan masyarakat, itulah tujuan hukum. Artinya hukum menciptakan ketertiban, ketenteraman, ketentraman, kebahagiaan dan kemakmuran. Dengan adanya undang-undang, maka setiap permasalahan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara adil, yaitu melalui proses pengadilan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu juga dapat mencegah perilaku masyarakat yang sewenang-wenang terhadap orang lain di lingkungannya. Artinya, Anda dapat melindungi apa yang menjadi hak komunitas dari kemungkinan pelanggaran oleh anggota komunitas lainnya.

Opini Ahli Tujuan Hukum

Selain tujuan hukum secara umum dalam arti luas, tujuan hukum berikut ini didasarkan pada pendapat berbagai ahli, yaitu:

pendapat Aristoteles

Aristoteles berpendapat dalam teorinya yang dikenal dengan teori etis bahwa: segala sesuatu untuk mencapai keadilan, yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang adil.

Pendapat Jeremy Bentham (1990)

Jeremy Bentham berpendapat dalam teorinya yang dikenal sebagai Teori utilitas bahwa: untuk mencapai suatu kemaslahatan, berarti hukum menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya orang.

Jenius Opini (1994)

Geny berpendapat bahwa untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan adalah untuk kepentingan kegunaan dan ekspedisi.

Opini Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa untuk menciptakan tatanan yang utama adalah terciptanya struktur sosial yang tertib. Dengan demikian, hukum juga berperan aktif dalam mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.

Pendapat Van Apeldorn (1958)

Van Apeldorn berpendapat bahwa untuk mengatur pergaulan hidup manusia dan perdamaian, berarti perdamaian yang terjadi dalam diri manusia dilestarikan oleh hukum. Dengan demikian, hukum melindungi kepentingan-kepentingan, misalnya: kehormatan, kebebasan jiwa dan hak milik pihak yang dirugikan.

Baca juga: Struktur Sosial

Pendapat Prof. Mata Pelajaran SH (1977)

Prof. Subekti berpendapat bahwa tujuan hukum secara umum adalah untuk menegakkan keadilan dan ketertiban, dimana hal ini merupakan syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

Pendapat Purnadi & Soerjono Soekanto (1978)

Purnadi & Soerjono Soekanto berpendapat bahwa ketertiban lahiriah dan ketentraman batiniah bagi individu dan ketentraman perorangan dalam kehidupan manusia merupakan tujuan hukum yang dapat berjalan.

Pendapat Roscoe Pound

Roscoe Pound percaya bahwa alat untuk melakukan perubahan sosial membawa orang ke kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya, baik untuk individu maupun kelompok sosial.

pendapat Suharjo

Suharjo berpendapat bahwa perlindungan dan pengayoman terhadap manusia secara pasif maupun aktif merupakan tujuan hukum.

Pendapat Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan yang menyangkut kebutuhan orang banyak (masyarakat) di atas segalanya.

Pendapat SM Amin

SM Amin berpendapat bahwa menertibkan pergaulan manusia untuk menciptakan keamanan dan memelihara ketertiban.

Pendapat Soejono Dirdjosisworo

Soejono Dirdjosisworo berpendapat bahwa perlindungan individu dalam interaksi dengan masyarakat, sehingga diharapkan terciptanya keadaan aman, tertib dan adil merupakan tujuan hukum.

Pendapat J. Van Kan

J. Van Kan berpendapat bahwa adalah kepentingan setiap orang untuk melindungi mereka dari segala gangguan. Ini berarti mencegah perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan ini dilarang oleh undang-undang.

Apa tujuan hukum menurut ahli Wasis sp?

Wasis Sp berkeyakinan bahwa hukum berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan manusia, hal ini agar kehidupan selalu terjamin keamanan, keadilan, kedamaian dan kesejahteraan.

Apa tujuan hukum menurut ahli Sutjipto Rahardjo?

Sutjipto Rahardjo berkeyakinan bahwa membimbing manusia menuju kehidupan yang baik, aman, damai, adil, tenteram dan penuh kasih sayang adalah tujuan hukum.

Apa fungsi hukum secara umum?

Berikut ini adalah beberapa fungsi hukum yang umum:
1. Berfungsi sebagai pedoman bagi semua individu dalam masyarakat
2. Berfungsi sebagai bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat di dalamnya.
3. Memberikan kesejahteraan dalam kehidupan dan masyarakat
4. Berfungsi sebagai instrumen sekaligus fungsi kritik sosial
5. Sebagai sarana penggerak pembangunan nasional
6. Berfungsi untuk mengatur segala interaksi dan pergaulan antar manusia untuk menciptakan kedamaian
7. Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Baca juga : Contoh Norma Hukum

Demikian pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi sobat semua khususnya para pembaca.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *