Tugas DPD – DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah salah satu lembaga pemerintahan tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bergerak di bidang legislasi. Anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Fungsi, tugas dan wewenang DPD telah diatur dalam UUD 1945.
Sejarah berdirinya DPD sesuai dengan tuntutan demokrasi, yaitu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas atau meningkatkan semangat dan kemampuan partisipasi daerah dalam kehidupan berbangsa. DP kemudian ditetapkan MPR sebagai badan perwakilan melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada November 2001.

Sejak perubahan itu, sistem perwakilan dan parlementer di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Harapannya DPD RI dapat memenuhi segala keinginan untuk lebih menampung aspirasi daerah atau sekaligus memberikan peran yang lebih tinggi kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik, terutama untuk kepentingan daerah.
Susunan keanggotaan DPD dipilih oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum langsung. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi di Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun sampai dengan diselenggarakannya pemilihan umum legislatif berikutnya.
Baca juga: Tugas Parlemen
Contents
Fungsi/Tugas/Kewenangan DPD
DP memiliki berbagai tugas dan wewenang yang diatur dengan undang-undang yang terbagi menjadi 3 fungsi utama. Merujuk pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Berikut penjelasan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ini.
Fungsi legislatif
DPR memiliki fungsi legislasi, artinya mengusulkan dan membahas RUU kepada atau bersama DPR. Bidang terkait yang memberikan kewenangan DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pendidikan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya (SDE), perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tugas & wewenang DPD (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait dengan fungsinya dalam legislasi antara lain sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR
- Ikut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR.
Fungsi pertimbangan
DP juga memiliki fungsi deliberatif yaitu mempertimbangkan berbagai usulan ke DPR. Pertimbangannya bisa berupa rancangan undang-undang (RUU) atau pertimbangan pemilihan anggota BPK.
Baca juga: penugasan MPR
Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam kaitannya dengan fungsinya di bidang permusyawaratan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan kepada DPR terkait dengan rancangan undang-undang (RUU)
- Pertimbangkan DPR tentang pemilihan anggota BPK
Fungsi pemantauan
Fungsi DPD yang terakhir adalah fungsi pengawasan, artinya di sini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dimana nantinya hasil pengawasan tersebut akan diberikan kepada DPR sebagai bahan tindak lanjut. DP juga dapat menerima hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). ), serta di sektor pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mengenai fungsinya di bidang pengawasan antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK
Baca juga: Ius Soli
Hak-hak anggota DPD antara lain:
1. Hak untuk bertanya
2. Hak atas saran dan pendapat
3. Hak memilih dan dipilih
4. Hak membela diri
5. Hak kekebalan
6. Hak protokoler
7. Hak keuangan dan administrasi.
Berikut kewajiban DPD:
1. Tetap teguh dan mengamalkan Pancasila
2. Mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menghormati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan dan keutuhan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, golongan dan daerah.
4. Menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
5. Ikuti aturan dan kode etik
6. Menjaga etika dan norma dalam berhubungan dengan lembaga lain
7. Menerima dan menindaklanjuti keluhan dan keluhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan
Berikut struktur keanggotaan DPD:
1. Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah 4 orang
(empat orang.
2. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR
3. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya bertempat tinggal di daerah pemilihannya dan berkantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya.
4. Keanggotaan DPD ditetapkan dengan keputusan presiden
5. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan dengan pengambilan sumpah atau janji anggota DPD yang baru.
Demikian pembahasan artikel Tugas DPD semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa
