Tugas DPR – dasar hukum, fungsi, kedudukan, wewenang, hak – Metropro

Tugas DPR DPR merupakan lembaga tinggi pemerintahan yang mewakili rakyat dalam pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR merupakan pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi DPR sangat penting untuk menyusun anggaran dan mengawasi kinerja pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki struktur keanggotaan yang dipilih dari anggota partai politik melalui pemilihan umum. Tugas DPR antara lain membuat dan menyusun undang-undang, bersama-sama dengan Presiden. Hal ini termasuk dalam fungsi legislasi dimana DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

penugasan DPR

RUU itu sendiri bisa berasal dari DPR, Presiden atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR dapat diajukan oleh anggota, komisi atau gabungan komisi, atau dapat juga undang-undang yang disahkan langsung oleh presiden. Setelah itu, akan dilakukan rapat dan sidang DPR untuk membahas pengesahan RUU tersebut.

Padahal, tugas DPR bukan hanya membuat undang-undang. Kewenangan DPR juga mencakup bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pemerintah. Hal ini penting dalam pelaksanaan undang-undang dan anggaran negara, agar pemerintah dalam hal ini presiden tidak melanggar undang-undang atau menyalahgunakan kekuasaan.

Baca juga: penugasan MPR

Secara umum, ada tiga fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR juga berperan sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan. Artinya, DPR berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan mencatat aspirasi rakyat.

Meski peran DPR begitu penting, namun kinerja DPR di Indonesia pada kenyataannya dirasakan kurang optimal. Kinerja DPR dikritik dan dinilai mengecewakan. Lalu apa tugas anggota DPR? Apa saja kewenangan yang dilakukan oleh DPR?

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Legislatif

Berdasarkan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Pengembangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
  3. Penerimaan RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD.
  5. Rancangan undang-undang bersama dengan presiden.
  6. Menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (yang diusulkan oleh presiden) untuk diundangkan menjadi undang-undang.

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Anggaran

Mengenai fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mendapatkan pengesahan RUU APBN (yang disampaikan oleh Presiden)
  • Perhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan publik yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan atas pengalihan kekayaan negara atau atas perjanjian yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat yang terkait dengan beban keuangan negara

Baca juga: Ius Soli

Tugas & Wewenang Terkait Fungsi Pengawasan

Adapun terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Memantau pelaksanaan undang-undang, anggaran negara dan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan.
  2. Membahas dan mengikuti hasil pengawasan DPD (terkait pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pendidikan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama ) .

Tugas & Wewenang Lainnya

Nah, setelah beberapa tugas dan wewenang dengan beberapa hal terkait, berikut adalah tugas dan wewenang lainnya:

  • Serap, kumpulkan, laksanakan, dan ikuti aspirasi masyarakat.
  • Memperoleh persetujuan Presiden dalam hal:
    (1) menyatakan perang atau berdamai dengan negara lain;
    (2) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Pertimbangkan presiden, dalam hal-hal seperti:
    (1) amnesti dan abolisi;
    (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainnya;
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memperoleh persetujuan Komisi Yudisial terkait dengan calon Hakim Agung yang diangkat oleh Presiden sebagai Hakim Agung.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang kemudian akan diajukan kepada Presiden.

Baca juga: tugas utama

Apa saja 3 (tiga) tugas pokok DPR?

3 tugas pokok DPR adalah:
1. Fungsi dalam bidang pembuatan undang-undang (perundang-undangan).
2. Fungsi di bidang anggaran (bageter).
3. Fungsi di bidang pengawasan.

Selain kewenangan tugas dan fungsinya, apa saja hak DPR sehubungan dengan jabatannya?

Berikut beberapa hak DPR:
1. Meminta informasi dari presiden
2. Melakukan investigasi
3. Lakukan perubahan pada tagihan
4. Menyerahkan pernyataan pendapat
5. Kirim tagihan
6. Mencalonkan seseorang untuk jabatan tertentu, jika ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
7. Penetapan anggaran DPR
8. Hubungi seseorang

Apa dasar hukum DPR menurut undang-undang?

1. Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3. Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945
Peraturan pemerintah ini harus mendapat persetujuan DPR dalam sidang berikutnya.
4. Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Demikian pembahasan artikel Tugas DPR semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *