Rumusrumus.com kali ini kita akan membahas fungsi diplomasi khususnya untuk negara kita republik indonesia. Selain membahas fungsi diplomasi, Rumusrumus.com juga akan membahas tugas diplomasi dalam perwakilan, perlindungan dan negosiasi serta hak perwakilan diplomatik dan tingkatan perwakilan diplomatik
Contents
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negara ketika melakukan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik di negara kita, Republik Indonesia, adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan perwakilan tetap Republik Indonesia.
Fungsi perwakilan diplomatik.
Berdasarkan Pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas perwakilan diplomatik adalah:
- 1. Mewakili negara pengirim di negara penerima. (perwakilan)
- 2. Meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan
- 3. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warganya di masing-masing negara penerima dalam batas yang disetujui oleh hukum internasional. (perlindungan)
- 4. Memberikan jaminan dengan segala cara hukum tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim.
- 5. Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima. (negosiasi)
negosiasi
Mereka yang umumnya dapat duduk dalam negosiasi adalah negara yang berdaulat dan berkepentingan. Namun, pengecualian dapat berlaku jika diizinkan oleh negara peserta lain, negara yang belum merdeka dan memperoleh kedaulatan penuh untuk duduk dalam perundingan. Seringkali ketika negosiasi dilakukan oleh utusan khusus, terutama untuk masalah teknis
perwakilan
Gerhard von Glahn mengatakan bahwa yang dimaksud dengan representasi tidak terbatas pada tugas seremonial saja, tetapi juga termasuk hak untuk meminta klarifikasi (baik protes, permintaan penjelasan dan penyelidikan) dari pemerintah negara setempat, karena mewakili kebijakan politik negara yang mengirimkannya. Sedangkan untuk negara kita Indonesia, hubungan luar negeri para wakilnya sesuai dengan politik luar negerinya yang bebas aktif untuk kepentingan nasional dilakukan melalui jalur diplomasi, yaitu:
– kreatif
– mengharapkan
– aktif
Dengan mengacu pada hukum internasional yang berlaku.
Perlindungan
Perlindungan ini juga berlaku bagi negara ketiga ketika perwakilan diplomatik yang bersangkutan sedang transit di negara yang bersangkutan. Dalam perkembangan pembahasan di Majelis Umum PBB seiring dengan meningkatnya kegiatan terorisme, muncul dua prinsip dan sangat mendasar dalam hal ini, yaitu: Semua negara harus memenuhi kewajiban internasionalnya masing-masing dengan memasukkan ketentuan-ketentuan Konvensinya. perbaikan. Perlunya peningkatan tindakan khusus untuk melindungi individu dan perwakilan, karena terdapat kesenjangan aturan konvensi, yang diserahkan kepada negara sendiri untuk menginterpretasikan dan menerapkan tindakan khusus mengenai perlindungan melalui sistem hukum nasional masing-masing negara.
Mengumpulkan data
Mengumpulkan data secara legal dan melaporkannya ke negara pengirim Hal ini penting untuk mempercepat pengurusan kepentingan negara di luar negeri.
Tingkatkan persahabatan
Dalam melaksanakan tugas hubungan luar negeri perlu: Mengintegrasikan seluruh potensi kerjasama regional untuk menciptakan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri. Mencari terobosan baru. Masukkan data yang diperlukan dan cari mitra asing. Mempromosikan potensi daerah ke luar negeri. Memfasilitasi penyelenggaraan hubungan luar negeri. Perlindungan semua kepentingan nasional di luar negeri Kerjasama langsung untuk membuatnya lebih efektif.

Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
- Nikmati kekebalan dari yurisdiksi perdata dan pidana negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk melaporkan setiap gangguan kriminal selama mereka berada di sana.
- Bebas bea dan pajak yang berlaku di negara penerima. Pajak yang harus dibayar oleh orang biasa dibebaskan terhadap diplomat.
- Memiliki ruang pribadi yang tidak boleh diganggu oleh pesta.
- Bebas bepergian dan berkomunikasi terkait kebutuhan pribadi
Tingkat perwakilan diplomatik
Duta besar
Dalam misi diplomatik, duta besar adalah pangkat tertinggi. Bisa dibilang duta besar adalah presiden atau pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas di suatu negara. Oleh karena itu, duta besar memiliki kekuasaan yang penuh dan luar biasa.
Duta besar
Duta besar di misi diplomatik dapat dianggap sebagai wakil duta besar. Duta Besar atau biasa disebut Gerzant adalah tingkatan kedua dalam perwakilan diplomatik suatu negara. Sebagai satu tingkat yang berada langsung di bawah duta besar, tugas duta besar adalah melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempatnya bertugas apabila timbul masalah antara kedua negara.
Menteri Residen
Level selanjutnya dalam diplomasi adalah menteri residen. Menteri residen tidak berhak mengadakan rapat dengan kepala negara tempatnya bertugas, karena menteri residen tidak dianggap sebagai wakil kepala negara. Menteri residen hanya bertugas mengurus urusan negara.
surat Kuasa
Advokat terbagi menjadi dua jenis, yaitu advokat tetap yang menjabat sebagai kepala perwakilan, dan advokat sementara yang melakukan pekerjaan kepala perwakilan ketika pejabat tidak hadir.
Atase
Atase adalah perwakilan diplomatik tingkat terendah. Atase adalah seseorang yang berfungsi sebagai asisten duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.
Demikian penjelasan mengenai tugas perwakilan diplomatik serta keistimewaan dan tingkatan perwakilan diplomatik. Semoga ini bermanfaat
Artikel terkait:
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa