Tugas MPR – dasar hukum, fungsi, presiden, otoritas – Metropro

Tugas MPR – MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga pemerintahan tinggi di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR sendiri sangat penting untuk mengamandemen dan melaksanakan konstitusi. Selain itu, ada tugas MPR lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

tugas mpr

Landasan hukum MPR telah ditetapkan dalam UUD 1945 tepatnya pada pasal 3 pasal 8 ayat 2 dan 3. Seiring dengan perkembangannya, fungsi dan tugas MPR juga diatur berdasarkan landasan hukum dan lain-lain. peraturan hukum. Keanggotaan MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Tugas MPR meliputi bidang legislasi, yaitu mengubah dan melaksanakan konstitusi. Kewenangan MPR juga meliputi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. MPR juga berwenang mengangkat presiden atau wakil presiden ketika terjadi kekosongan.

Sebelum masa reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun setelah itu aturan akhirnya direvisi. MPR mengadakan rapat di ibu kota negara sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun. Sebelum mengambil keputusan dengan suara terbanyak, diusahakan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.

Tugas & Wewenang MPR

Nah untuk lebih jelasnya tentang tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berdasarkan undang-undang yaitu:

1. Mengubah & Menetapkan Konstitusi

Tugas utama MPR adalah mengubah dan menyusun konstitusi. MPR berwenang mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945. Syaratnya, usul perubahan undang-undang harus diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.

Jika usul perubahan pasal disetujui, akan diadakan sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh presiden MPR. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, dimana kesepakatan sekurang-kurangnya 50% atau setengah dari jumlah anggota kemudian ditambah satu anggota.

Baca juga: Ius Soli

2. Pelantikan Presiden & Deputi Usai Hasil Pemilu

Tugas MPR selanjutnya adalah melantik presiden dan wakil presiden setelah pemilihan parlemen. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR. Pelantikan ini berdasarkan hasil pemilihan presiden, dimana sebelumnya diadakan, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik oleh presiden MPR.

Sebelum masa reformasi, MPR bahkan memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Namun kemudian peraturan ini akhirnya diganti bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan pemilihan umum langsung rakyat Indonesia, sedangkan MPR hanya berwenang untuk melantiknya.

3. Memberhentikan Presiden & Wakil selama masa jabatannya

MPR juga berwenang memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan usul DPR, sesuai dengan ketentuan UUD 1945. MPR wajib mengadakan rapat paripurna MPR untuk membahas usul DPR untuk memutuskan. pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya paling lambat 30 hari setelah MPR menerima usul tersebut.

Ada beberapa syarat, salah satunya usulan DPR harus disertai putusan Mahkamah Konstitusi, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti: makar terhadap negara , korupsi, suap, dan kejahatan berat lainnya.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR dan harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir pada saat itu.

4. Pengangkatan Wakil Presiden sebagai Presiden, dalam hal Presiden berhenti dari masa jabatannya

Tugas MPR lainnya adalah mengangkat wakil presiden menjadi presiden jika presiden meninggalkan jabatannya saat itu. Hal ini terjadi ketika presiden memutuskan untuk berhenti atau dipecat, atau tidak melanjutkan tugasnya sebagai presiden, kecuali karena sakit atau bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Pembentukan MPRS

Jika hal ini terjadi, akan terjadi kekosongan jabatan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, maka MPR akan diminta mengadakan rapat paripurna MPR untuk melantik wakil presiden sebagai presiden.

5. Mengangkat wakil presiden baru jika terjadi kekosongan wakil presiden

Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR juga wajib mengangkat wakil presiden yang baru. Hal ini juga bisa terjadi jika wakil presiden berhenti atau dipecat, atau bahkan tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.

MPR harus mengadakan rapat paripurna untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Ini hanya terjadi jika ada kekosongan jabatan wakil presiden yang selama masa jabatannya belum habis.

6. Mengangkat Presiden & Wakil Presiden, Jika terjadi kekosongan

Lalu bagaimana jika ada lowongan untuk 2 jabatan sekaligus yaitu jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebelum masa jabatannya habis? Jika hal itu terjadi, maka MPR akan bertugas mengadakan rapat paripurna untuk memilih presiden dan wakil presiden baru, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh koalisi pemerintah partai politik.

Sebelum presiden dan wakil presiden MPR dipilih dan diangkat, tugas-tugas eksekutif kepresidenan dilakukan secara bersama-sama oleh para menteri seperti: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri atau Menteri Pertahanan. Kemudian MPR mengangkat presiden dan wakil presiden baru jika terjadi kekosongan.

7. Pemegang kekuasaan legislatif

MPR juga berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR mempunyai fungsi membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang.

MPR juga berwenang untuk memilih suara rakyat, sehingga dapat menghasilkan undang-undang baru yang dapat melindungi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia secara luas dan umum, sehingga menjadi lembaga pemerintah yang memegang kekuasaan legislatif.

Baca juga: tugas utama

Apa kepanjangan dari MPR?

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat

Apa yang dimaksud dengan MPR?

MPR merupakan lembaga pemerintahan tinggi di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Berapa kali sidang MPR?

MPR mengadakan sidang setiap 5 tahun sekali

Demikian pembahasan artikel Tugas MPR semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *